Selong - smansatuselong.sch.id. - Sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021, Kelulusan jalur Zonasi diumumkan paling cepat pada hari Rabu, 8 Juli 2020.
Calon Peserta Didik Baru yang diterima dari Jalur Zonasi, wajib melakukan daftar ulang dari tanggal 9 - 11 Juli 2020, dengan ketentuan sesuai Juknis tersebut adalah sebagai berikut :
- Calon peserta baru wajib melakukan daftar ulang dengan menunjukkan tanda lulus (download Pengumuman)
- Calon peserta didik baru bersama Orang Tua/Wali datang secara langsung pada saat pendaftaran
- Calon peserta didik baru mengisi formulir biodata yang disiapkan sekolah (download Form Calon Siswa Baru)
- Orang Tua/Wali melakukan penyerahan calon peserta didik baru dan menandatangani pernyataan penyerahan (download Pernyataan Penyerahan)
- Calon peserta didik baru bersama orang tua/wali menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati aturan dan tata tertib sekolah di atas materai Rp. 6000,- (download Pernyataan Mentaati Aturan)
- Foto copy rapor semester 1 - 5 yang sudah disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 2 (dua) lembar
- Paspoto 3 x 4 sebanyak 4 (empar) lembar
- Mengisi angket penjurusan MIPA atau IPS yang telah disediakan (silahkan isi Angket pemilihan jurusan)
- Calon peserta didik baru yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri
Selamat kepada Calon siswa yang lulus dan jangan lupa untuk melakukan daftar ulang, Selamat Menjadi bagian dari Keluarga Besar SMA Negeri 1 Selong.